You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudin Parekraf Jakbar Lakukan Monitoring Usaha Pariwisata
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pengawasan Tempat Wisata dan Hiburan di Jakbar Diperketat

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat memperketat pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tempat usaha wisata dan hiburan.

Dalam hal ini, kami melakukan pengawasan, pembinaan serta memberikan imbauan kepada pemilik/pengelola tempat usaha wisata dan hiburan agar senantiasa mematuhi aturan PSBB,

Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi menuturkan, hal tersebut dilakukan oleh pihaknya sebagai tindaklanjut dari Pergub No 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. 

Sudin Parekraf Jaktim Monitoring Tempat Hiburan Malam

Dalam hal ini, kami melakukan pengawasan, pembinaan serta memberikan imbauan kepada pemilik/pengelola tempat usaha wisata dan hiburan agar senantiasa mematuhi aturan PSBB,” tuturnya, Kamis (17/9).

Dedi menuturkan, untuk tempat wisata dan tempat hiburan belum boleh beroperasi, sedangkan hotel, restoran atayu rumah makan dan kafe masih boleh beroperasi. 

Namun dengan mewajibkan menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) serta tidak diperbolehkan memberikan layanan makan di tempat kepada konsumen. 

“Hasilnya, untuk pengawasan kali ini kami tidak menemukan adanya pelanggaran. Harapannya, semua pelaku usaha tetap mematuhi aturan yang ada demi kesehatan serta keselamatan bersama,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12106 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1341 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1300 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1009 personBudhi Firmansyah Surapati