You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Jakpreneur Disparekraf Ikut Seminar Online Perlindungan Kekayaan Intelektual
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Puluhan Jakpreneur Disparekraf Ikut Seminar Online Perlindungan Kekayaan Intelektual

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) bekerjasama dengan Kemenkumham RI dan katapel.id menggelar seminar online bertema 'Lindungi & Komersialisasikan Karyamu', Jumat (25/9).

Para pelaku kreatif perlu mendapatkan pengetahuan komersialisasi produk dan cara melindungi hasil karyanya

Seminar yang diikuti sekitar 50 Jakpreneur binaan Dinas Parekraf DKI Jakarta ini membahas kekayaan intelektual untuk karya dan produk ekonomi kreatif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, produk ekonomi kreatif (ekraf) sebagai suatu karya kreativitas, merupakan kekayaan intelektual yang perlu mendapat penghargaan sebagai suatu karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan memperoleh pelindungan hukum dari pemerintah.

Disparekraf DKI Gelar Festival Jajanan Jakpreneur Secara Online

Namun, tidak sedikit pelaku ekonomi kreatif yang belum sadar akan perlindungan hak cipta sebelum masuk pada proses komersialisasi. Padahal dalam konteks bisnis atau industri, produk ekonomi kreatif menyimpan potensi nilai komersial karena adanya proses kreasi, inovasi dan keunikan produk yang dapat bersaing di pasar.

"Para pelaku kreatif perlu mendapatkan pengetahuan komersialisasi produk dan cara melindungi hasil karyanya," ungkap Gumi.

Gumi menjelaskan, saat ini pemerintah bersama para stakeholder berupaya membantu para pelaku ekonomi kreatif untuk bisa meningkatkan kepedulian pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi hak cipta akan sebuah karya kreatif serta mengkomersialisasikannya.

Menurutnya, pemerintah perlu menggiatkan sosialisasi dan memfasilitasi pendaftaraan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku ekraf. Selain itu, dukungan kelembagaan dan regulasi pada tingkat daerah juga penting dilakukan untuk mengembangkan dan melindungi produk ekraf.

"Karena pada tataran implementasi, kesadaran dan pemahaman pelaku ekraf atas kekayaan intelektualnya menjadi kunci keberhasilan perlindungan HKI yang dilakukan oleh pemerintah," ucap Gumi.

Untuk diketahui, pemateri pada seminar online ini adalah Public Affair Officer DJKI Kemenkumham RI, Eric Saropie, dan Program Director Katapel, Robby Wahyudi.

Adapun materi yang disampaikan diantaranya tentang pengertian dan pembagian Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sertifikat dan syarat permohonan merek, serta komersialisasi karya kreatif  melalui lisensi.

"Diharapkan melalui seminar online ini kesadaran masyarakat dan pemahaman pentingnya HKI meningkat dan perlindungan HKI untuk pelaku ekraf dapat optimal," tandas Gumi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1444 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1364 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1280 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1121 personFolmer