You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Realisasi PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2020 Capai Rp 6,9 Triliun
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Realisasi Perolehan PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2020 Lampaui Target

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat realisasi pajak yang dihasilkan dari Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 mencapai Rp 6,9 triliun.

Realisasi PBB-P2 di tahun 2020 mencapai Rp 6,9 triliun dari target Rp 6,5 triliun,

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan PBB-P2 merupakan salah satu dari 13 jenis pajak yang memberikan kontribusi yang signifikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sendiri telah berlangsung pada Rabu (30/9) lalu.

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp 21,05 Triliun

"Realisasi PBB-P2 di tahun 2020 mencapai Rp 6,9 triliun dari target Rp 6,5 triliun. Capaian realisasi pajak ini berasal dari kontribusi 556.845 wajib pajak pribadi dan 143.611 wajib pajak badan," kata Tsani, Kamis (1/10).

Ia melanjutkan, pihaknya juga mengeluarkan kebijakan Relaksasi Pajak yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun Pajak 2020.

Kebijakan ini salah satu bentuk empati Pemerintah Provinsi (Pemrprov) DKI Jakarta kepada wajib pajak yang tengah mengalami kesulitan cashflow akibat terhentinya berbagai aktivitas bisnis selama masa pandemi.

"Jadi kebijakan ini memudahkan dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi pembayara PBB-P2 hinggga 31 Oktober mendatang tanpa dikenakan sanksi administrasi," ucapnya.

Namun demikian, wajib pajak dapat melunasi secara bertahap kewajiban pembayaran PBB-P2 yakni melalui tiga tahapan, pada tahapan sepertiga PBB-P2 terutang paling lambat 31 Oktober 2020.

Pada tahap kedua, sepertiga PBB-P2 terutang dapat dilakukan sebelum 30 November 2020. Kemudian pada tahap ketiga, sepertiga PBB-P2 sisanya dapat dibayarkan sebelum 15 Desember 2020. Wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi denda administrasi pada pembayaran PBB-P2 secara bertahap ini.

"Kebijakan ini hanya berlaku untuk ketetapan PBB tahun pajak 2020 saja sebagai bagian dari edukasi kepatuhan para wajib pajak agar tetap menunaikan pembayaran pajak sebagai bentuk kewajiban warga negara sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Tsani.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2906 personAnita Karyati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye2197 personNurito
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1700 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1684 personNurito
  5. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1672 personDessy Suciati