Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membuka peluang kepada pengusaha perhotelan untuk membuat paket isolasi terkendali bagi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di hotel non fasilitas pemerintah.
Ini sebagai alternatif bagi OTG yang tidak berkenan untuk isolasi di fasilitasi pemerintah
Penyediaan paket isolasi terkendali OTG Covid-19 ini untuk memenuhi kebutuhan lokasi isolasi di Jakarta, sekaligus bentuk impelentasi dari peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, paket ditujukan bagi OTG Covid-19 yang tidak bersedia melakukan isolasi terkendali di lokasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Prosedur Isolasi Terkendali Dalam Penanganan COVID-19"Ini sebagai alternatif bagi OTG yang tidak berkenan untuk isolasi di fasilitasi pemerintah," ucap Gumi, Jumat (2/10).
Program ini berbeda dari program yang dicanangkan oleh Kemenpar, dimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan subsidi baik sebagian atau seluruh biaya yang untuk paket isolasi tersebut.
"Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan subsidi baik sebagian atau seluruh biaya yang timbul dari pengadaan paket isolasi terkendali. Jadi ini memang untuk hotel yang berminat menjual paket isolasi berbayar," urai Gumi.
Pengelola usaha perhotelan yang berminat dapat mengirimkan surat permohonan dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan yang sudah dijalankan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Tim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Dinas Parekraf, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Kesehatan akan melakukan penilaian serta melakukan peninjauan lapangan untuk menentukan kelayakan dari hotel yang diusulkan.
"Pengelola usaha perhotelan yang mengirimkan penawaran paket isolasi terkendali dianggap sanggup menjalankan standar pelayanan minimal atau SOP penanganan Covid-19 bagi OTG yang ditetapkan pemerintah," kata Gumi.
Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi Pusat Pelayanan Informasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta melalui pesan Whatsapp di nomor 081212063660 setiap hari Senin sampai Jum’at pukul 08.00-16.00 WIB.
"Pendaftaran dibuka terus selama pandemi atau masih ada kasus Covid-19. Lama isolasi sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, biasanya 14 hari. Bisa untuk semua hotel bintang berapapun," tandasnya.