Parkir Sembarangan, 11 Mobil Diderek Sudinhub Jaksel
access_time Jumat, 02 Oktober 2020 20:19 WIB
remove_red_eye 1519
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, menderek 11 mobil pribadi yang kedapatan parkir di atas trotoar dan jalur sepeda.
Ini demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan penggunan jalan
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, penertiban parkir liar ini dilakukan pada sejumlah ruas jalan di 11 wilayah kecamatan. Di antaranya di Jalan Denpasar Raya, Kampung Sawah Petogogan, Dr Satrio, Pengadegan, Barito, Fatmawati R
aya, Kalibata, Taman Bintaro, Santa dan Senopati."Sesuai aturan, kendaraan yang diderek akan dikenakan sanksi denda Rp 500.000," ujarnya, Jumat (2/10).
448 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jakpus Ditindak Selama JuniMenurut Budi, penertiban parkir liar ini dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untu tertib berlalu lintas.
"Ini demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan penggunan jalan, khususnya pengguna jalur sepeda," tandasnya.