Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat Sediakan Hotel Sebagai Lokasi Isolasi Terkendali
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Pusat menyediakan fasilitas isolasi terkendali bagi orang terkonfirmasi positif COVID-19 bergejala ringan maupun tanpa gejala (asimptomatik). Selain Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FIMK), pemerintah pusat juga telah menyediakan fasilitas hotel, salah satunya di Hotel U Stay Mangga Besar, Jakarta Pusat.
(Dukungan) ini sangat baik dan terima kasih. Dan juga terima kasih kepada Pak Azis dari pimpinan DPR RI yang langsung mengecek, mengunjungi, memberikan masukan, terkait berbagai regulasi dan juga dukungan anggaran terkait penanganan dan penanggulangan COVID-19,
Atas dukungan tersebut, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengapresiasi dukungan tersebut dalam kunjungannya bersama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin di Hotel U Stay Mangga Besar, pada Selasa (6/10).
“(Dukungan) ini sangat baik dan terima kasih. Dan juga terima kasih kepada Pak Azis dari pimpinan DPR RI yang langsung mengecek, mengunjungi, memberikan masukan, terkait berbagai regulasi dan juga dukungan anggaran terkait penanganan dan penanggulangan COVID-19. Mudah-mudahan dukungan dari kerja sama pemerintah pusat, kita bisa segera mengurangi dan memutus penyebaran COVID-19,” jelas Wagub Ariza seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Dukung Peningkatan Pelayanan Masyarakat Pesisir, Wagub Ariza Tinjau Pembangunan Pelabuhan Kali AdemSementara menurut Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Krisnadi, terdapat 19 hotel (3.511 kamar) yang telah disediakan oleh pemerintah pusat. Tak hanya sebagai tempat isolasi terkendali, rencananya hotel tersebut juga akan digunakan sebagai akomodasi tenaga kesehatan. Dari 19 hotel tersebut, telah digunakan 12 hotel, yaitu 9 hotel untuk akomodasi penginapan tenaga kesehatan 3 hotel untuk orang terkonfirmasi positif-COVID 19 tanpa gejala, termasuk Hotel U Stay Mangga Besar.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satgas COVID-19 telah menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.
Dalam Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tersebut, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori Hotel, Penginapan, atau Wisma. Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Kompleks
GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.