You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda Evaluasi Pasal-pasal Raperda Penanggulangan COVID-19
.
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Bapemperda Evaluasi Pasal-pasal Raperda Penanggulangan COVID-19

Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan pembahasan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Raperda ini kita fokuskan 

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, dalam waktu dekat ini pihak Eksekutif akan menyempurnakan redaksional naskah akademik Raperda karena ada sejumlah pasal yang dikoreksi.

"Secara substantif kita sudah bahas pasal per pasal, mungkin dalam waktu dua, tiga hari ini dilakukan penyempurnaan. Jadi betul-betul Raperda ini kita fokuskan sebagai penanggulangan terhadap yang terdampak Pandemi COVID-19," ujarnya Rabu (7/10).

Anies Melantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menuturkan, Eksekutif segera melakukan penelitian akhir atau harmonisasi Raperda Penanggulangan COVID-19 untuk mengakomodir sejumlah masukan Legislatif dan melengkapi redaksional Raperda yang dianggap belum lengkap.

"Masukan dari DPRD tentu menjadi evaluasi bagi kami untuk semakin menyempurnakan Raperda ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1923 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1604 personDessy Suciati
  3. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye887 personAnita Karyati
  4. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye882 personNurito
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye764 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik