RPTRA di Jakbar Dibuka dengan Penerapan Protokol Kesehatan
Sejumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Barat dibuka secara bertahap untuk umum telah dibuka sejak 12 Oktober 2020 lalu.
RPTRA sudah dibuka secara bertahap sejak 12 Oktober sampai dengan 25 Oktober mendatang. Warga bisa berkunjung, tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,
Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Unas Affandi mengatakan, pembukaan tersebut dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan keputusan Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA Pada Saat Pemberlakukan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
RPTRA di Kepulauan Seribu Dibuka dengan Penerapan Protokol Kesehatan"RPTRA sudah dibuka secara bertahap sejak 12 Oktober sampai dengan 25 Oktober mendatang. Warga bisa berkunjung, tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Unas, Senin (19/10).
Ia menjelaskan, pengunjung RPTRA yang diperbolehkan usianya diatas sembilan tahun dan dibawah 60 tahun. Kemudian untuk fasiltas yang bisa dimanfaatkan, seperti jogging track dan taman refleksi, tentunya dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas normal.
"Seluruh ruangan, seperti mushola, aula, perpustakaan, Laktasi, pengelola, PKK dan gross mart untuk sementara ditutup," jelasnya.
Lebih lanjut, seluruh pengelola RPTRA wajib menerapkan protokol kesehatan dan melakukan 3M, mendata pengunjung yang datang, memastikan semua pengunjung dalam keadaan sehat, dan sesuai dengan kelompok usia yang telah ditentukan.
"Jam operasionalnya pukul 07.00 hingga 17.00. Seluruh pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak
," tandasnya.