RPTRA di Kepulauan Seribu Dibuka dengan Penerapan Protokol Kesehatan
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Kepulauan Seribu dibuka secara bertahap untuk umum mulai 12 Oktober 2020. RPTRA dibuka dengan penerapan protokol kesehatan serta penyesuaian lainnya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baik pengunjung maupun pengelola RPTRA
Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kepulauan Seribu, Rizki Hamid mengatakan, pembukaan kembali RPTRA ini mengikuti berbagai persyaratan sesuai keputusan Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA Pada Saat Pemberlakukan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Kami berharap semua bisa betul-betul mematuhi protokol kesehatan, baik pengunjung maupun pengelola RPTRA," ujarnya, Senin (19/10).
114 Taman Kota di Jakpus Bakal Dibuka Secara BertahapRizki menjelaskan, beberapa persyaratan ketat yang diberlakukan yakni, pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas normal, pendataan data diri pengunjung dan pelarangan bagi anak usia di bawah sembilan tahun dan Lansia.
Kemudian, penghentian sementara penggunaan beberapa fasilitas seperti, aula, ruang perpustakaan, ruang laktasi, ruang pengelola, ruang PKK Grossmart, lapangan olah raga, fasilitas alat permainan anak, dan
fitness out door."Hanya taman, taman refleksi dan jogging track yang boleh digunakan. Kami akan menyesuaikan lebih lanjut terkait aturan lainnya," terangnya.
Ia menambahkan, pengunjung RPTRA akan di cek suhu tubuh, berkunjung dalam kondisi sehat, menggunakan masker, melakukan cuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
"Kita sudah meminta pengelola RPTRA untuk melakukan pengawasan dengan optimal untuk memastikan semua ketentuan ini berjalan dengan baik," tandasnya.