You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudinhub Jaktim Tindak Empat Kendaraan Tak Milik Surat-surat
photo Nurito - Beritajakarta.id

Empat Pelanggar Lalu Lintas di Jaktim Ditindak

Sebanyak empat kendaraan bak terbuka yang melanggar lalu lintas ditindak oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, Kamis (22/10). 

Selanjutnya, keempat kendaraan yang sudah tidak laik jalan ini kita berikan tindakan stop operasi,

402 Pelanggar Lalu Lintas di Jaktim Ditindak

Keempat kendaraan ini terjaring dalam operasi rutin yang dilakukan petugas di Jl Raden Inten Duren Sawit dan Jl Basuki Rahmat, tepatnya di depan Pasar Gembrong.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian, Sudinhub Jakarta Timur, Riky Erwinda menuturkan, keempat kendaraan ini ditindak karena Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK)-nya telah habis masa berlakunya. Selain itu, kondisi body kendaraan juga telah tidak laik operasi.

“Selanjutnya, keempat kendaraan yang sudah tidak laik jalan ini kita berikan tindakan stop operasi,” tuturnya, Kamis (22/10).

Ia menjelaskan, penindakan stop operasi dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kemudian, keempat kendaraan tersebut dibawa ke Terminal Pulogadung.

“Operasi rutin kali ini melibatkan 33 personel gabungan dari unsur Sudinhub dan unsur TNI/Polri,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8164 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1291 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1193 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1107 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye938 personBudhi Firmansyah Surapati