Operasi Tertib Masker, 13 Pelanggar di Ciracas Disanksi
Sebanyak 25 personel gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan/kecamatan, tokoh masyarakat dan agama hari ini melakukan operasi tertib masker d i depan kantor kecamatan Ciracas di Jl Raya Penganten Ali, Ciracas, Jakarta Timur.
Dari operasi tertib masker kali ini, kami berhasil menjaring sebanya 13 warga yang tidak memakai masker
23 Pelanggar Aturan PSBB di Jalan Palapa Disanksi
“Dari operasi tertib masker kali ini, kami berhasil menjaring sebanyak 13 warga yang tidak memakai masker,” ujar Endharwanto, Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Jumat (30/10).
Ia menjelaskan, operasi tertib masker dilakukan oleh pihaknya sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Selanjutnya, setelah dilakukan pendataan, ke-13 pelanggar tersebut diberikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalanan.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,” tandasnya.