15 Warga di Warakas Terjaring Operasi Tertib Masker
15 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Warakas I, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Para pelanggar ini ada juga yang kita kenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu
Para pelanggar yang terjaring operasi ini dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu area Pasar Warakas.
Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Yusuf mengatakan, upaya penindakan ini diterapkan semata-mata untuk mendisiplinkan warga dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
23 Pelanggar Aturan PSBB di Jalan Palapa Disanksi"Para pelanggar ini ada juga yang kita kenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu,
" ujarnya, Senin (2/11).Yusuf menjelaskan, selain menerapkan sanksi sosial, identitas para pelanggar juga didata. Bila kedapatan kembali melanggar, mereka akan dikenakan sanksi lebih berat.
"Kami harap warga bisa mematuhi protokol kesehatan. Karena itu untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari risiko penyebaran COVID-19," tandasnya.