Anggota Komisi D Ini Sosialisasikan Dua Perda di Empat Lokasi
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di empat lokasi di Jakarta Selatan yang terbagi dalam dua tahap.
Partisipasif kolaboratif
Yuke mengatakan, sosialisasi pada tahap pertama terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Sosper dilakukan pada 25 Oktober 2020 di dua lokasi yakni, di Jalan Siyaridin, RT 09/09 dan di Jalan Ampera, Gang Sawo, RT 07/10, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu.
Ini Peraih Jakarta Youth Award Tahun 2020"Kami ingin masyarakat semakin peduli untuk ikut melestarikan dan mengembangkan budaya Betawi," ujarnya, Rabu (4/11).
Yuke menambahkan, untuk Sosper tahap kedua dilakukan terkait Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Sosper Perda Nomor 4 Tahun 2019 diselenggarakan pada 27 Oktober 2020
di Jalan Cikoko Barat Dalam 1, RT 04/03, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran dan Jalan Bukit Duri Utara 1, RT 16/02, Keluarahan Manggarai, Kecamatan Tebet."Saya ingin ikut mengedukasi warga mengenai proses pemilahan sampah langsung dari sumbernya untuk optimalisasi pengelolaan sampah yang perlu dilakukan dengan model partisipasif kolaboratif atau dengan pola kemitraan. Saat melakukan Sosper, saya juga menyampaikan mengenai progres rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility atau ITF di Sunter," tandasnya.