You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Realisasi Perolehan PBB-P2 DKI Hingga Oktober Rp 7,3 Triliun
.
photo doc - Beritajakarta.id

Realisasi Perolehan PBB-P2 DKI Hingga Oktober Rp 7,3 Triliun

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tanggal 31 Oktober 2020 sekitar Rp 7,3 triliun dari target sebesar Rp 9,4 triliun.

Tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta masih berada di angka 55,53 persen

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, dalam kebijakan pelunasan bertahap di bulan Oktober ini pihaknya tidak memberikan sanksi denda administratif. Di bulan Oktober ini, sebanyak 921 wajib pajak telah mengajukan pelunasan bertahap secara online.

"Tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta masih berada di angka 55,53 persen. Untuk pelunasan di bulan Oktober ini tidak ada sanksi administratif, hingga 31 Oktober 2020 realisasi pajak PBB-P2 mencapai Rp 7,3 triliun," kata Tsani, Rabu (4/11).

Realisasi Penerimaan 13 Jenis Pajak Capai Rp 15,1 Triliun

Ia melanjutkan, angka tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya ini tidak terlepas dari piutang pajak daerah khususnya PBB-P2. Terdapat dua kategori piutang PBB-P2 yaitu piutang lancar dan piutang tidak lancar.

Bapenda DKI sendiri telah menerima pelimpahan piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak–Kementerian Keuangan RI pada tahun 2013 lalu sekitar Rp 5 Triliun.

Dari data piutang pajak PBB-P2 hingga tanggal 31 Oktober 2020, tercatat bahwa piutang lancar sebesar Rp 3,34 triliun sedangkan piutang tidak lancar sebesar Rp 7,49 trilun. Diketahui, wilayah kecamatan dengan data piutang terbesar berada di kecamatan Penjaringan dan terkecil berada di Kecamatan Johar Baru.

"Bapenda DKI Jakarta harus melakukan extra effort dalam menghimpun penerimaan pajak daerah di tahun ini. Terlebih dalam situasi pandemi wabah Covid-19 ini, kami perlu melakukan treatment tertentu agar wajib pajak tetap menunaikan kewajiban pembayaran pajak daerah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1565 personFolmer
  2. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1408 personFakhrizal Fakhri
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  4. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1044 personDessy Suciati
  5. Pramono Bagikan Tiket Formula E untuk Pelajar

    access_time19-06-2025 remove_red_eye980 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik