You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Realisasi Perolehan PBB-P2 DKI Hingga Oktober Rp 7,3 Triliun
photo Doc - Beritajakarta.id

Realisasi Perolehan PBB-P2 DKI Hingga Oktober Rp 7,3 Triliun

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tanggal 31 Oktober 2020 sekitar Rp 7,3 triliun dari target sebesar Rp 9,4 triliun.

Tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta masih berada di angka 55,53 persen

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, dalam kebijakan pelunasan bertahap di bulan Oktober ini pihaknya tidak memberikan sanksi denda administratif. Di bulan Oktober ini, sebanyak 921 wajib pajak telah mengajukan pelunasan bertahap secara online.

"Tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta masih berada di angka 55,53 persen. Untuk pelunasan di bulan Oktober ini tidak ada sanksi administratif, hingga 31 Oktober 2020 realisasi pajak PBB-P2 mencapai Rp 7,3 triliun," kata Tsani, Rabu (4/11).

Realisasi Penerimaan 13 Jenis Pajak Capai Rp 15,1 Triliun

Ia melanjutkan, angka tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya ini tidak terlepas dari piutang pajak daerah khususnya PBB-P2. Terdapat dua kategori piutang PBB-P2 yaitu piutang lancar dan piutang tidak lancar.

Bapenda DKI sendiri telah menerima pelimpahan piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak–Kementerian Keuangan RI pada tahun 2013 lalu sekitar Rp 5 Triliun.

Dari data piutang pajak PBB-P2 hingga tanggal 31 Oktober 2020, tercatat bahwa piutang lancar sebesar Rp 3,34 triliun sedangkan piutang tidak lancar sebesar Rp 7,49 trilun. Diketahui, wilayah kecamatan dengan data piutang terbesar berada di kecamatan Penjaringan dan terkecil berada di Kecamatan Johar Baru.

"Bapenda DKI Jakarta harus melakukan extra effort dalam menghimpun penerimaan pajak daerah di tahun ini. Terlebih dalam situasi pandemi wabah Covid-19 ini, kami perlu melakukan treatment tertentu agar wajib pajak tetap menunaikan kewajiban pembayaran pajak daerah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6205 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3814 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3064 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2971 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1579 personFolmer