You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Langkah-Langkah Bayar PBB-P2 Secara Online
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pembayaran PBB-P2 Bisa Online, Ini Langkah-Langkahnya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan langkah-langkah praktis bagi wajib pajak yang ingin melakukan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 melalui website pajakonline.jakarta.go.id

Jangan lupa sebelum tahapan pembayaran, baca dan pahami ketentuan khusus

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, pihaknya memberikan kebijakan Relaksasi Pajak Daerah PBB-P2 Tahun 2020 bagi wajib pajak melalui tiga tahap. Tahapan-tahapan ini dapat dilakukan secara online, melalui website resmi Bapenda DKI Jakarta.

Perolehan Pajak di DKI Per 1 Oktober 2020 Capai Rp 23,2 Triliun

Kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Daerah PBB-P2, dan memberikan keringanan kepada wajib pajak yang terdampak Pandemi Covid-19. Termasuk dalam hal pelunasan kewajiban PBB-P2 secara bertahap.

"Karena itu, kita berikan tutorial membayarnya agar lebih mudah," kata Tsani saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Untuk melakukan pembayaran secara online langkah-langkahnya wajib pajak harus masuk ke website www.pajakonline.jakarta.go.id terlebih dahulu.

Kemudian pilih tombol masuk yang berada di pojok kanan atas, dan pilih wajib pajak. Lalu masukkan email dan password yang telah terdaftar di pajakonline.jakarta.go.id.

Selanjutnya, pilih pelunasan bertahap dan klik tambah permohonan pelunasan. Isi data diri pemohon serta isi data objek PBB-P2 agar sistem dapat melakukan proses validasi.

Kemudian akan muncul data nilai pembayaran dan jangan lupa pastikan data pemohon, data wajib pajak dan data objek pajak telah sesuai. Setelah itu, lihat jumlah tahapan pelunasan.

"Jangan lupa sebelum tahapan pembayaran, baca dan pahami ketentuan khusus, kemudian klik kotak saya setuju dan klik next. Wajib pajak akan diarahkan ke tahapan pembayaran ada beberapa metode, dan kemudian akan ditampilkan ringkasan yang terdiri dari tahapan pelunasan, kode bayar, tanggal jatuh tempo hingga kanal pembayaran. Setelah itu wajib pajak dapat membayar di bank yang telah dipilih," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kelurahan Duren Sawit dan Pondok Bambu Deklarasikan STBM

    access_time03-05-2024 remove_red_eye5017 personNurito
  2. Personel Gabungan Tangani Ceceran Oli di Jl I Gusti Ngurah Rai

    access_time30-04-2024 remove_red_eye4236 personNurito
  3. Kelurahan Rawa Terate Gandeng CSR Tangani DBD

    access_time30-04-2024 remove_red_eye2884 personNurito
  4. 60 Warga Manfaatkan Layanan Jemput Bola Pembuatan NIB

    access_time01-05-2024 remove_red_eye2830 personTiyo Surya Sakti
  5. Sekda DKI Buka Kick Off Inventarisasi Barang Milik Daerah 2024

    access_time30-04-2024 remove_red_eye2724 personFolmer