You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hampir 9 Bulan Pandemi, Gulkarmat Jaktim Semprot Disinfektan di 8.521 Lokasi
photo Nurito - Beritajakarta.id

8.521 Lokasi di Jaktim Telah Disemprot Disinfektan

Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur mencatat, sejak 14 Maret-8 November 2020 telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di 8.521 lokasi. 

Penyemprotan cairan disinfektan ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19,

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman menuturkan, penyemprotan cairan disinfektan dilakukan berdasarkan hasil monitoring petugas dan sebagai tindaklanjut dari permintaan warga. 

Lingkungan Masjid Ashirot Kebon Jeruk Disemprot Disinfektan

"Penyemprotan cairan disinfektan ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tuturnya, Senin (9/11).

Ia menjelaskan, penyemprotan tersebut dilakukan disejumlah tempat umum, seperti gedung/perkantoran, tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana publik.

Kemudian taman bermain, jalan lingkungan, jalan protokol, pasar, jembatan penyeberangan orang dan sebagainya.

Untuk melakukan penyemprotan itu setiap hari pihaknya mengerakan seratus personel yang dibagi dalam 20 tim. 

"Jika ingin mendapatkan layanan penyemprotan disinfektan, silahkan hubungi 0811-9197-133 atau hotline kami di 021-8582150 dan 021-85904904," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati