You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3.724 Pelanggar Tidak Pakai Maksker Ditertibkan Satpol PP Jaksel
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Giat Tertib Masker di Jaksel Tindak 3.724 Pelanggar

Sebanyak 3.724 pelanggar telah ditindak Satpol PP Jakarta Selatan, dalam giat tertib masker yang digelar selama periode 12 Oktober hingga 8 November 2020.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dibantu petugas Dishub, Gulkarmat, ASN, FKDM, Dekel, Dekot, PPSU, TNI dan Polisi, giat tertib masker rutin digelar setiap hari di 10 wilayah kecamatan.

"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan," ucapnya, Kamis (12/11).

11 Pelanggar PSBB di Kebayoran Lama Disanksi Kerja Sosial

Dari 3.724 pelanggar yang ditertibkan selama periode itu, ucap Ujang, 3,607 dikenakan sanksi sosial dan 117 dijatuhi sanksi denda adminitrasi dengan nilai total sebesar Rp 19.150.000.

Ujang menambahkan, selain giat tertib masker pihaknya bersama instansi terkait lainnya juga melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan pada 505 tempat usaha kuliner.

Hasilnya, sebanyak 14 tempat usaha makan minum ditertibkan. Rinciannya, 13 tempat usaha dilakukan penutupan sementara 1x24 jam dan satu tempat usaha denda administrasi. Sisanya, sebanyak 491 tidak ditemukan pelanggaran.

"Total denda administrasi pada tempat usaha yang melanggar sebesar Rp 20.000.000," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2672 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1758 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1352 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1230 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1028 personFolmer