You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Petugas Gabungan Tertibkan 13 Pelanggar di Kebayoran Lama  Petugas Gabungan Tertibkan 13 Pelanggar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

11 Pelanggar PSBB di Kebayoran Lama Disanksi Kerja Sosial

Kedapatan tidak menggunakan masker, 11 dari 13 warga yang terjaring giat tertib masker di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi kerja sosial. Dua pelanggar lainnya dikenakan denda masing-masing Rp100 ribu.

Kami harap masyarakat sadar untuk mematuhi aturan protokol kesehatan,

Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, para pelanggar ini terjaring giat yustisi tertib masker yang dilaksanakan di Jalan  Raya Kebayoran Lama dan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang.

"Giat tertb masker ini dilaksanakan di dua titik lokasi dengan mengerahkan 25 petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polisi," ujarnya, Rabu (14/10).

Sembilan Pelanggar Terjaring Tibmas di Grogol Selatan

Dia merinci, dalam giat di Jalan Raya Kebayoran Lama terjaring dua pelanggar. Satu dikenakan sanksi kerja sosial dan satu disanksi denda administrasi Rp 100.000.

Sedangkan di Jalan Ciputat Raya terjaring 11 pelanggar. Satu dikenakan sanksi bayar denda administrasi dan 10 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi kerja sosial.  

"Dengan penertiban kami harap masyarakat sadar untuk mematuhi aturan protokol kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1237 personAnita Karyati
  2. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye1130 personDessy Suciati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1111 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye895 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye764 personDessy Suciati