You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
7.287 Ekor HPR telah di Vaksin Rabies di Jakbar
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Januari-November, 7.287 HPR di Jakbar Telah Divaksin

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat mencatat, sejak Januari hingga November 2020 sebanyak 7.287 ekor Hewan Penular Rabies (HPR) telah diberikan vaksinasi rabies. 

Hasilnya, hingga November ini kami telah memvaksin sebanyak 7.287 ekor HPR di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat,

Ini Syarat Agar Hewan Peliharaan Bisa Divaksin Rabies Gratis di Jaktim

Kasudin KPKP Jakarta Barat, Iwan Indriyanto mengatakan, pemberian vaksin rabies gratis tersebut merupakan agenda rutin tahunan pihaknya dalam mempertahankan Jakarta bebas rabies sejak 2004. 

Hasilnya, hingga November ini kami telah memvaksin sebanyak 7.287 ekor HPR di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat,” kata Iwan, Jumat (13/11). 

Ia menjelaskan, untuk tahun ini pihaknya menargetkan memvaksin sebanyak 7.000 ekor HPR. Namun, hasilnya, hingga November ini pihaknya telah melebihi target.

Kedepan pihaknya juga telah membuat jadwal vaksin didelapan kecamatan, serta berkoordinasi dengan kelurahan untuk memberi informasi pada warga. 

"Selama melakukan vaksinasi petugas tetap menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati