You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 47 Pelanggar Tidak Gunakan Masker di Berikan Sanksi
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

47 Pelanggar PSBB di Cengkareng Disanksi

Satpol PP Kecamatan Cengkareng menjatuhkan sanksi terhadap 47 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di depan Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Umumnya para pelanggar ini kedapatan tidak menggunakan masker.

Ada 47 pelanggar,

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, penindakan dilakukan dalam rangka operasi tertib masker sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, penindakan kepada masyarakat ini dalam rangka tertib masker sesuai dengan seruan gubernur DKI Jakarta  No 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Pencegahan Penularan COVID-19.

Rumah Pompa di Cengkareng Rutin Dicek

"Ada 47 pelanggar. Rinciannya 42 pelanggar disanksi sosial dan lima pelanggar dijatuhi denda administrasi yang totalnya mencapai Rp 700 ribu," ujar Asromadian, Senin (16/11).

Dia menambahkan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi dengan mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) kepada warga.

"Harapannya pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3348 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2234 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye978 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Tarif Rp8 Mulai Hari Ini

    access_time16-09-2026 remove_red_eye867 personDessy Suciati
  5. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye851 personAldi Geri Lumban Tobing