You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 47 Pelanggar Tidak Gunakan Masker di Berikan Sanksi
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

47 Pelanggar PSBB di Cengkareng Disanksi

Satpol PP Kecamatan Cengkareng menjatuhkan sanksi terhadap 47 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di depan Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Umumnya para pelanggar ini kedapatan tidak menggunakan masker.

Ada 47 pelanggar,

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, penindakan dilakukan dalam rangka operasi tertib masker sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, penindakan kepada masyarakat ini dalam rangka tertib masker sesuai dengan seruan gubernur DKI Jakarta  No 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Pencegahan Penularan COVID-19.

Rumah Pompa di Cengkareng Rutin Dicek

"Ada 47 pelanggar. Rinciannya 42 pelanggar disanksi sosial dan lima pelanggar dijatuhi denda administrasi yang totalnya mencapai Rp 700 ribu," ujar Asromadian, Senin (16/11).

Dia menambahkan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi dengan mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) kepada warga.

"Harapannya pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6356 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye2001 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1836 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1595 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1317 personBudhi Firmansyah Surapati