You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Langkah-Langkah Blokir Kendaraan Anda Secara Online
....
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Ini Langkah-Langkah Blokir Kendaraan di Bapenda DKI Secara Online

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berikan langkah-langkah kepada wajib pajak untuk memblokir kendaraan pribadi secara online.

Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan wajib pajak dapat membuka situs https://pajakonline.jakarta.go.id. Setelah login di situs website tersebut, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan.

Pemprov DKI Jakarta Dukung ETLE Development Program

Lalu, pilih nomor polisi (nopol) yang ingin diblokir, dan upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas. Setelah itu, jangan lupa klik kirim, agar segera diproses oleh petugas.

"Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Selain mencegah adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja," kata Tsani sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).

Lanjutnya, beberapa dokumen yang harus diupload wajib pajak untuk memblokir kendaraannya antara lain:

1. Scan KTP pemilik kendaraan

2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila di kuasakan.

3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.

4. Scan STNK atau BPKB jika ada.

5. Scan Kartu Keluarga.

"Semua persyaratan ini harap diupload ke situs resmi kami di https://pajakonline.jakarta.go.id. Dengan demikian wajib pajak tinggal menunggu verifikasi persetujuan dari Samsat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye8867 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2755 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1703 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1531 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1393 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik