Keterbukaan Informasi COVID-19, Kunci Pemprov DKI Raih 3 Kali Penghargaan Pemda Berkualifikasi Informatif
Di tengah pandemi COVID-19, Pemprov DKI Jakarta berupaya terus memberikan informasi publik yang transparan. Keterbukaan informasi atas perkembangan kasus COVID-19 di ibu kota menjadi salah satu inovasi yang mengantarkan Pemprov DKI Jakarta kembali dinobatkan sebagai Pemerintah Daerah Berkualifikasi Informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan ini tiga kali berturut-turut setelah memenangkannya pada 2018 dan 2019.
Alhamdulillah tahun ini kita berhasil mencetak hattrick dengan kembali memenangkan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 yang digelar secara daring, Rabu (25/11).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, apresiasi dari KIP RI ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan masyarakat sehingga menghasilkan produk-produk keterbukaan informasi publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Anies Lantik Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta Periode 2020-2024“Alhamdulillah tahun ini kita berhasil mencetak hattrick dengan kembali memenangkan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020, lagi-lagi dari Klasifikasi Badan Publik Informatif,” ucap Anies usai menerima penghargaan yang diumumkan secara daring seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Kamis (26/11).
Prestasi yang diraih tiga tahun berturut-turut ini, menurut Anies merupakan tanggung jawab yang harus dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan kembali melahirkan inovasi-inovasi dan terobosan-terobosan dalam bidang keterbukaan informasi publik sehingga nantinya akan sejalan dengan meningkatnya pelayanan publik dan hadirnya good governance.
“Ini (penghargaan KIP) sebuah prestasi yang harus disyukuri namun lebih penting lagi dipertahankan dan ditingkatkan. Dengan terus menghasilkan karya, inovasi dan terobosan yang sesuai dengan tantangan kekinian,” ujarnya.
Anies menjelaskan, salah satu bentuk keterbukaan informasi terkait pandemi COVID-19 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah menghadirkan kanal daring yang mampu memfasilitasi kebutuhan informasi publik melalui situs corona.jakarta.go.id dan super apps Jakarta Kini (JAKI). Pada kanal tersebut fitur yang tersedia bukan hanya memberikan informasi terkait perkembangan COVID-19 melainkan juga mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi membantu mereka yang terdampak pandemi.
“Produk-produk keterbukaan publik ini terus dikembangkan. Salah satunya adalah kecepatan kita untuk beradaptasi dan membuat terobosan platform yang memfasilitasi kebutuhan akan informasi yang transparan terkait pandemi COVID-19. Tidak hanya itu platform tersebut juga memberikan ruang bagi mereka yang ingin membantu sesama yang terdampak,” ucapnya.
Jauh sebelum pandemi, dalam rangka mendukung upaya peningkatan layanan informasi publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik. Pelayanan informasi dapat dilakukan secara langsung melalui meja layanan informasi publik serta dengan mengandalkan inovasi teknologi informasi berbasis website dan aplikasi PPID yang tersedia bagi pengguna iOS maupun Android. PPID Provinsi DKI Jakarta juga memiliki tim yang melaksanakan tugasnya setiap hari untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan informasi yang optimal.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan data terbuka melalui portal Jakarta Open Data pada alamat data.jakarta.go.id. Portal Jakarta Open Data merupakan inovasi dan penyediaan informasi publik dengan terus melakukan pembaruan data yang berkala dan terbaru. Kolaborasi pun dilakukan dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi DKI Jakarta. Setiap OPD melalui Kepala Perangkat Daerahnya berkomitmen untuk memberikan atau menyajikan data-data yang valid dan mudah untuk digunakan kembali oleh masyarakat.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan Pemda Berkualifikasi Informatif berdasarkan sejumlah indikator, yaitu pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik. Adapun pada hasil monitoring dan evaluasi, Pemprov DKI Jakarta meraih nilai 99,07.