You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Dorong Kepolisian Tindak Taksi Uber
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dishub Koordinasi dengan Polisi Tindak Taksi Uber

Masih beroperasinya taksi mewah Uber di ibu kota menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan layanan rental taksi yang dipesan via online itu hingga kini belum mengantongi izin operasional angkutan umum. ‎Atas dasar itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI kini tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan juga Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk menindak taksi gelap tersebut.

Larangan taksi Uber beroperasi di Jakarta masih diberlakukan. Karena ‎perusahaan taksi mewah itu belum mengantongi izin. Jadi bisa dibilang sebagai taksi gelap

"Larangan taksi Uber beroperasi di Jakarta masih diberlakukan. Karena ‎perusahaan taksi mewah itu belum mengantongi izin. Jadi bisa dibilang sebagai taksi gelap," kata Enrico, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta, Minggu (1/3).

‎Menurut Enrico, layanan rental taksi Uber yang dipesan melalui online ini rawan permainan tarif dan juga membahayakan para penumpang karena belum memiliki legalitas sebagai angkutan umum. ‎"Taksi tersebut melanggar syarat dan ketentuan angkutan umum," jelasnya.

DKI Minta Kemenkominfo Blokir Situs Taksi Uber

Enrico menjelaskan, sebelum mengaspal di jalan protokol ibu kota, taksi tersebut harus mengurus izin operasional terlebih dahulu. Adapun syarat untuk mendapat izin operasional itu di antaranya mengikuti uji KIR dan pergantian pelat kuning.

Dia mengatakan telah mengadakan pertemuan dengan Organda dan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Dari pertemuan itu, pihak kepolisian menyatakan siap menindak taksi Uber apabila menerima laporan pengaduan. "Kami hanya menjembatani. Polisi yang akan bertindak. Tapi mereka bertindak setelah ada laporan," ungkapnya.

Dikatakan Enrico, dalam hal ini, pihak Organda diminta segera membuat laporan pengaduan mengenai keberadaan taksi Uber yang rawan permainan tarif dan penyimpangan kriminalitas di lapangan. "Pihak Organda harus membuat laporan supaya kepolisian bisa cepat bertindak," tuturnya.

Ketua Organda DKI, Shafruhan Si‎nungan, menyatakan pihaknya sudah membuat laporan ke kepolisian terkait peredaran taksi Uber yang telah meresahkan angkutan umum jenis taksi lainnya di ibu kota. Pihaknya pun berharap, kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Kita sudah buat laporan, polisi sangat merespon laporan kami," akunya.

Dia menilai, selain rawan penyimpangan dan membahayakan penumpang, layanan jasa taksi ini juga telah melecehkan peraturan undang-undang di Indonesia mengenai izin usaha angkutan umum.

‎"Taksi itu tidak mengindahkan peraturan, karena masih beroperasi meski sudah dilarang. Layanan taksi ini juga sangat merugikan perusahaan taksi resmi," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati