64 Pelanggar Prokes di Bungur Disanksi Kerja Sosial
Sebanyak 64 warga yang terjaring giat tertib masker di perempatan Jalan Kepu Selatan, Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, disanksi kerja sosial, Jumat (4/12).
Kita sanksi membersihkan sampah di fasilitas umum selama 60 menit,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Bungur, Erwin mengatakan, pihaknya dibantu aparat kepolisian dan TNI serta anggota lembaga musyawarah kelurahan (LMK) Bungur menggelar operasi tertib masker di lokasi tersebut sejak pukul 09.15 hingga 11.15.
"Para pelanggar kita sanksi membersihkan sampah di fasilitas umum selama 60 menit, dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB," ucap Erwin.
32 Warga Terjaring Operasi Tibmask di CipayungMenurut Erwin, sebagian besar pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring giat tertib masker kali ini di antaranya sopir truk, pengemudi ojek online dan pedagang.
"Mereka yang terjaring beralasan lupa memakai masker dan ketinggala
n di rumah," tandasnya.