Pendaftaran SKTT Bisa Melalui Aplikasi Silaporlagi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajak warga untuk melaporkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) secara online melalui aplikasi silaporlagi.
Lagi ada pendemi Covid-19, untuk mencegah kerumunan
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, SKTT online ini dapat diakses melalui website silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id. Salah satu tujuan adanya SKKT ini untuk mengetahui jumlah warga luar Jakarta baik WNI/WNA yang tinggal di Ibu kota.
"Lagi ada pendemi Covid-19, untuk mencegah kerumunan, kita ajak warga membuat SKTT Online melalui aplikasi silaporlagi," kata Dhany saat dikonfiramasi, Minggu (6/12).
Begini Cara Pengurusan Duplikasi Akta Kelahiran di Disdukcapil DKISKTT Online ini dapat dicetak secara mandiri oleh warga, dengan cara membuka aplikasi silaporlagi, mengisi pendaftaran user baru atau login, dan mengisi formulir permohonan SKTT serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Kemudian, proses penerbitan SKTT dilakukan oleh petugas Dukcapil DKI, dan pemohon akan mendapat notifikasi bahwa permohonan SKTT telah selesai. Berdasarkan data yang dihimpun pada bulan November lalu terdapat 4.777 pemohon SKTT dan bulan Desember ini baru ada 869 pemohon SKTT.
"Warga dapat mencetak SKTT Online ini secara mandiri," tandasnya.