You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dukcapil DKI Berikan Kemudahan Dalam Menduplikasi Akta Kelahiran
....
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Begini Cara Pengurusan Duplikasi Akta Kelahiran di Disdukcapil DKI

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin menduplikasi akta kelahiran karena hilang atau rusak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memberikan beberapa kemudahan.

Jadi kalau akta bermasalah seperti rusak atau hilang, kita dapat menduplikasinya

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum melakukan duplikasi akta kelahiran. Beberapa persyaratan yang harus dibawa seperti fotokopi KTP dan KK DKI Jakarta, Surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi akta yang hilang, dan surat permohonan alasan pembaharuan (bagi yang pembaharuan).

"Serta surat kuasa bermaterai Rp 6.000 jika diwakilkan, dan fotokopi KTP yang diberikan kuasa. Jadi kalau akta bermasalah seperti rusak atau hilang, kita dapat menduplikasinya dengan memenuhi persyaratan itu," kata Dhany saat dikonfirmasi, Jumat (4/12).

Mau Tinggal di Jakarta? Ini Cara Membuat Surat Keterangan Pindah Datang

Menurutnya, bagi warga yang ingin pembuatan akta duplikat hilang, rusak atau pembaharuan sebelum tahun 2013 silakan datang ke kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta di Jalan Letjen S Parman Nomor 7, Jakarta Barat. Namun, apabila diatas tahun 2013 dapat melakukannya di Suku Dinas Dukcapil yang ada di wilayah masing-masing.

Saat sudah di kantor pelayanan, pemohon dapat mengambil nomor antrean di loket dinas, dan menyerahkan berkas peryaratan yang diperlukan. Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi berkas dan memproses serta menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil. Lalu, petugas akan menyerahkan duplikat akta pencatatan sipil, dan pemohon langsung menerima duplikat kutipan akta pencatatan sipil.

"Prosesnya tidak lama, cukup 15 menit. Saat berada di kantor, kita tetap terapkan protokol kesehatan Covid-19 kepada pengunjung maupun petugas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1969 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1757 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1651 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1594 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1387 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik