You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishub Hentikan Sementara Layanan Transportasi Kapal Penumpang Kepulauan Seribu
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Layanan Kapal Penumpang Dishub Dihentikan Sementara Waktu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghentikan sementara layanan transportasi kapal penumpang dari dan menuju Kepulauan Seribu. Penghentian layanan ini dilakukan karena cuaca tidak kondusif dengan tinggi gelombang yang mencapai 1,5-2,5 meter.

Kami terus melakukan update informasi perkembangan cuaca dari BMKG,

Kepala Satuan Pelaksanan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan,  kapal penumpang yang dihentikan sementara pelayanannya, yakni, KM Dewandra jalur I rute Dermaga Muara Angke-Pulau Untung Jawa-Pulau Payung-Pulau Tidung (PP); dan KM Batara jalur II rute Dermaga Muara Angke-Pulau Untung Jawa-Pulau Pari-Pulau Panggang-Pulau Pramuka (PP).

"Kami juga menghentikan sementara waktu operasional KM Indra Kemala jalur III rute Pulau Sebira-Pulau Kelapa-Dermaga Muara Angke," ujarnya, Senin (7/12).

Kapal Dishub Sudah Layani 53.017 Penumpang

Sulistiyono menjelaskan, penghentian sementara layanan transportasi kapal ini dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan penumpang maupun awak kapal.

"Kami terus melakukan update informasi perkembangan cuaca dari BMKG. Kalau cuaca sudah kondusif kapal segera kami operasikan kembali," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1953 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1729 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1636 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1560 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1364 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik