You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Tata Jaringan Utilitas di 61 Ruas Jalan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Tata Jaringan Utilitas di 61 Ruas Jalan

Pelaksanaan pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) di Jakarta terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pedestrian. Penataan dan pengendalian jaringan utilitas berlangsung di 61 ruas jalan dan ditargetkan selesai pada tahun 2021.

Target 2021 sepanjang 175 kilometer, tahun 2020 saya prediksi 10 sampai 15 kilometer bulan Oktober lalu berlangsung

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya ditunjuk sebagai operator dan pelaksana kegiatan tersebut.

Hari merinci,  PT Jakpro bertanggung jawab terhadap penataan dan pengendalian jaringan utilitas di 20 ruas jalan di Jakarta Selatan dan sembilan ruas jalan di Jakarta Timur.

PT Jakpro Mulai Pengerjaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu

Sedangkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan penataan jaringan utilitas di sembilan ruas jalan di Jakarta Barat, dan 23 ruas jalan di Jakarta Pusat.

"Dua BUMD yang kita tugaskan PT Jakpro dan Sarana Jaya ini masing-masing sudah mendapatkan penugasan dari Gubernur dan  Surat Pelaksanaan Mulai Kerja (SPMK) dari Dinas Bina Marga. Dalam SPMK itu meliputi ruas jalan-ruas jalan mana kemudian berapa target yang harus diselesaikan dalam dua tahun," ungkap Hari, Selasa (8/12).

Hari menjelaskan, total pekerjaan SJUT di 61 ruas jalan tersebut sepanjang 200 kilometer. Penataan serta pengendalian pembangunan dan penempatan jaringan utilitas secara terpadu agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Target 2021 sepanjang 175 kilometer, tahun 2020 saya prediksi 10 sampai 15 kilometer bulan Oktober lalu berlangsung," ucap Hari.

Hari menambahkan, pihaknya telah membentuk Satgasus Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk memudahkan dan mengefektifkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan koordinasi untuk semua kegiatan Utilitas Kota di Jakarta.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Satgasus memonitor dan mengawasi jaringan utilitas dalam hal pelaksanaan penempatan jaringan utilitas, kebersihan dan ketertiban penyelenggaraan pelaksanaan jaringan utilitas untuk keamanan dan kenyaman masyarakat.

Selain itu, Satgasus memiliki wewenang untuk menindak instansi/pemegang izin jaringan utilitas yang melanggar Pergub 106 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Utilitas.

"Demi menjaga tingkat pelayananan infrastruktur bina marga yang mantap dan memenuhi standar pelayanan minimal. Selain itu memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat Jakarta dalam beraktivitas dan berkendara," tandas Hari.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2234 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1262 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1219 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1071 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye989 personDessy Suciati