Realisasi 13 Jenis Pajak di Kepulauan Seribu Capai Rp 21,08 Miliar
Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kepulauan Seribu terus melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah di wilayah Kepulauan Seribu. Dalam periode Januari hingga 4 Desember 2020 realisasi 13 jenis pajak di Kepulauan Seribu telah mencapai Rp 21,08 miliar.
Kita akan terus optimalkan
Kasubag Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kepulauan Seribu, Randy Rahmawati mengatakan, perolehan pajak tersebut telah mencapai 34,60 persen dari target ditetapkan tahun ini sebesar Rp 60,92 miliar.
"Kita akan terus optimalkan realisasi penerimaan pajak. Ada enam jenis pajak yang menjadi konsen untuk optimalisasi penarikan pajak yakni, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, PBB-P2 dan BPHTB," ujarnya, Selasa (8/12).
Penyampaian SPPT PBB-P2 DKI Tahun 2021 Disampaikan Secara ElektronikRandy menjelaskan, sejauh ini penerimaan pajak tertinggi berasal dari PBB-P2 yang mencapai Rp 17,49 miliar atau sudah mencapai 32,77 persen dari target ditetapkan sebesar Rp 53,38 miliar.
"Untuk Pajak Restoran saat ini sudah melampaui target. Penerimaan tahun ini ditetapkan Rp 498,52 juta, namun sudah tercapai Rp 2,19 miliar, meningkat 438,62 persen dari target," terangnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi dan penagihan kepada wajib pajak (WP) secara persuasif akan meningkatkan perolehan pendapatan daerah melalui pajak di Kepulauan Seribu.
"Kita i
mbau agar wajib pajak patuh dan taat pajak. Sebab, pajak inilah yang membiayai pembangunan di Kepulauan Seribu hingga menjadi maju seperti sekarang ini," tandasnya.