Satpol PP DKI Tutup Cafe di Cipete Utara
access_time Jumat, 11 Desember 2020 21:52 WIB
remove_red_eye 3137
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Satpol PP DKI Jakarta menutup secara permanen satu cafe yang berada di Jalan Pelita RT 03/10, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Melanggar protokol kesehatan dan jam operasional,
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan, cafe ini ditutup karena sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Cafe itu kami segel karena melanggar protokol kesehatan dan jam operasional," ujarnya, Jumat (11/12).
Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Disemprot DisinfektanSelain melanggar aturan protokol kesehatan, sambung Arifin, cafe itu juga tidak memiliki izin usaha.
"Hari ini kami melakukan penindakan dengan menyegel secara permanen, tidak boleh beroperasi," tandasnya.