Satpol PP DKI Tutup Cafe di Cipete Utara
access_time Jumat, 11 Desember 2020 21:52 WIB
remove_red_eye 2702
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Satpol PP DKI Jakarta menutup secara permanen satu cafe yang berada di Jalan Pelita RT 03/10, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Melanggar protokol kesehatan dan jam operasional,
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan, cafe ini ditutup karena sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Cafe itu kami segel karena melanggar protokol kesehatan dan jam operasional," ujarnya, Jumat (11/12).
Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Disemprot DisinfektanSelain melanggar aturan protokol kesehatan, sambung Arifin, cafe itu juga tidak memiliki izin usaha.
"Hari ini kami melakukan penindakan dengan menye
g el secara permanen, tidak boleh beroperasi," tandasnya.