You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Dinas KPKP DKI Lakukan Pengawasan Hasil Pangan di Lima Wilayah Kot
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Dinas KPKP DKI Tingkatkan Pengawasan Pangan

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan pengawasan pangan menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di lima wilayah kota, Senin (21/12).

Alhamdulillah semua bahan yang kita uji hari ini aman semua dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat

Plt Kadis KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, pengawasan pangan ini akibat permintaannya yang meningkat.

"Tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selain menjamin ketersediaannya secara kuantitatif. Tak kalah penting adalah jaminan mutu dan keamanan pangannya," kata Elly.

Irwandi Pastikan Stok Pangan di Jakpus Aman

Menurutnya, untuk menjamin pangan yang dikonsumsi oleh warga dari kandungan bahan kimia berbahaya, pihaknya melakukan pengawasan serentak di beberapa pasar modern di lima wilayah DKI Jakarta.

Pengawasan dan pengambilan uji sampel dilakukan pada komoditas hasil pertanian seperti beras, buah buahan dan sayuran, untuk hasil perikanan ikan, udang, cumi dan olahannya serta produk hasil peternak yakni daging sapi, daging ayam, jeroan, dan hasil olahannya.

"Alhamdulillah semua bahan yang kita uji hari ini aman semua dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati