You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
penertiban lapak pkl
photo Doc - Beritajakarta.id

Puluhan Lapak PKL di Kalideres Ditertibkan

Sedikitnya 35 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Ruko Daan Mogot Baru, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (3/3), ditertibkan petugas Satpol PP. Keberadaan lapak PKL ini dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Keberadaan puluhan PKL ini telah membuat kumuh kawasan sekitar Ruko Daan Mogot Baru

Puluhan lapak serta barang dagangan PKL itu kemudian diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk diamankan. Selanjutnya di sekitar Ruko Daan Mogot Baru akan dibenahi agar tidak lagi dimanfaatkan menjadi lokasi berjualan. 

Pembongkaran Lapak PKL di Pluit Ricuh

"Keberadaan puluhan PKL ini telah membuat kumuh kawasan sekitar Ruko Daan Mogot Baru. Apalagi tidak sedikit mereka yang berjualan hingga bahu jalan," kata Dodi Ari Wibowo, Lurah Kalideres.

Sebelum ditertibkan, menurut Dodi, pihaknya telah lebih dahulu melakukan sosialisasi agar PKL membongkar sendiri lapak-lapaknya. Namun peringatan tersebut tidak digubris, sehingga harus dibongkar paksa.

Dikatakan Dodi, puluhan pedagang yang lapak serta barang dagangannya disita petugas dapat diambil kembali, dengan syarat mereka membuat surat pernyataan. 

"Surat pernyataan itu isinya, mereka bersedia tidak lagi berjualan di lokasi yang sama," tandas Dodi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 441 Ekor Kucing Sudah Disterilisasi di Jaksel

    access_time03-08-2026 remove_red_eye1059 personTiyo Surya Sakti
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye911 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kepulauan Seribu Raih Peringkat Pertama Aktivasi IKD Terbaik Nasional

    access_time03-08-2026 remove_red_eye907 personAnita Karyati
  4. Konservasi Pulau Sabira Perkuat Ekosistem Laut dan Kesejahteraan Nelayan

    access_time03-08-2026 remove_red_eye875 personAnita Karyati
  5. Pramono Komitmen Terbitkan Pergub Lembaga Adat Betawi

    access_time01-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati