Langgar Aturan PSBB, 16 Tempat Usaha di Lubang Buaya Ditutup
Kegiatan pengawasan dan pengamanan berjalan lancar
Lurah Lubang Buaya, Dede Syaefulloh menuturkan, petugas mendapati ke-16 tempat usaha ini tetap beroperasi hingga pukul 22.00. Padahal, dalam aturan yang sudah ditetapkan dalam Seruan Gubernur DKI nomor 17/2020 tentang pengetatan PSBB di masa libur Natal dan Tahun Baru, jam operasional kantor, pusat perbelanjaan dan tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 19.00.
"Sebelumnya kita telah sosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi seruan Gubernur DKI Jakarta, demi pencegahan penyebaran COVID 19," ucap Dede.
Berikut Jam Operasional Ancol Pada Pekan Libur NataruDijelaskan Dede, 16 tempat usaha yang ditutup paksa ini terdiri dari sembilan warung tenda atau angkringan, lima kafe dan dua warung jus buah. Seluruhnya berada di Jl Raya Pondok Gede Lubang Buaya.
"Saat diminta tutup oleh petugas, para pemilik tempat usaha maupun pengunjung mau mengerti dan mereka langsung membubarkan diri," kata Dede.
Dede manambahkan, dalam giat pengawasan dan pengamanan Malam Natal ini pihaknya melibatkan 52 personil gabungan dari unsur kelurahan, TNI dan Polri, FKDM, LMK, Formapel, Pokdar Kamtibmas, FKPPI dan PPSU.
"Kegiatan pengawasan dan pengamanan berjalan lancar tan pa adanya gangguan," tandasnya.
-
Usaha Pariwisata di Kepulauan Seribu Diminta Taati Kebijakan Operasional Libur Nataru
access_timeRabu, 23 Desember 2020 14:11 WIB
remove_red_eye2757 personSuparni
-
Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan
access_time09-04-2025 remove_red_eye7866 personBudhi Firmansyah Surapati -
Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni
access_time11-04-2025 remove_red_eye2660 personNurito -
Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu
access_time08-04-2025 remove_red_eye1105 personDessy Suciati -
Ketua Komisi B Usulkan Rute Baru Transjabodetabek
access_time12-04-2025 remove_red_eye1021 personFakhrizal Fakhri -
Ketua DPRD Dukung Upaya Pemprov DKI Perbaiki Fasilitas RDF Plant Rorotan
access_time10-04-2025 remove_red_eye770 personFakhrizal Fakhri