Langgar Aturan PSBB, 16 Tempat Usaha di Lubang Buaya Ditutup
Kegiatan pengawasan dan pengamanan berjalan lancar
Lurah Lubang Buaya, Dede Syaefulloh menuturkan, petugas mendapati ke-16 tempat usaha ini tetap beroperasi hingga pukul 22.00. Padahal, dalam aturan yang sudah ditetapkan dalam Seruan Gubernur DKI nomor 17/2020 tentang pengetatan PSBB di masa libur Natal dan Tahun Baru, jam operasional kantor, pusat perbelanjaan dan tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 19.00.
"Sebelumnya kita telah sosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi seruan Gubernur DKI Jakarta, demi pencegahan penyebaran COVID 19," ucap Dede.
Berikut Jam Operasional Ancol Pada Pekan Libur NataruDijelaskan Dede, 16 tempat usaha yang ditutup paksa ini terdiri dari sembilan warung tenda atau angkringan, lima kafe dan dua warung jus buah. Seluruhnya berada di Jl Raya Pondok Gede Lubang Buaya.
"Saat diminta tutup oleh petugas, para pemilik tempat usaha maupun pengunjung mau mengerti dan mereka langsung membubarkan diri," kata Dede.
Dede manambahkan, dalam giat pengawasan dan pengamanan Malam Natal ini pihaknya melibatkan 52 personil gabungan dari unsur kelurahan, TNI dan Polri, FKDM, LMK, Formapel, Pokdar Kamtibmas, FKPPI dan PPSU.
"Kegiatan pengawasan dan pengamanan berjalan lancar tan pa adanya gangguan," tandasnya.
-
Usaha Pariwisata di Kepulauan Seribu Diminta Taati Kebijakan Operasional Libur Nataru
access_timeRabu, 23 Desember 2020 14:11 WIB
remove_red_eye3046 personSuparni
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya
access_time05-06-2026 remove_red_eye2049 personDessy Suciati -
Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan
access_time07-06-2026 remove_red_eye1569 personDessy Suciati -
PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong
access_time04-06-2026 remove_red_eye1433 personTiyo Surya Sakti -
Parkir Liar di Jaktim Ditindak
access_time08-06-2026 remove_red_eye1425 personNurito -
Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung
access_time04-06-2026 remove_red_eye846 personFolmer