Langgar Aturan PSBB, 16 Tempat Usaha di Lubang Buaya Ditutup
Kegiatan pengawasan dan pengamanan berjalan lancar
Lurah Lubang Buaya, Dede Syaefulloh menuturkan, petugas mendapati ke-16 tempat usaha ini tetap beroperasi hingga pukul 22.00. Padahal, dalam aturan yang sudah ditetapkan dalam Seruan Gubernur DKI nomor 17/2020 tentang pengetatan PSBB di masa libur Natal dan Tahun Baru, jam operasional kantor, pusat perbelanjaan dan tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 19.00.
"Sebelumnya kita telah sosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi seruan Gubernur DKI Jakarta, demi pencegahan penyebaran COVID 19," ucap Dede.
Berikut Jam Operasional Ancol Pada Pekan Libur NataruDijelaskan Dede, 16 tempat usaha yang ditutup paksa ini terdiri dari sembilan warung tenda atau angkringan, lima kafe dan dua warung jus buah. Seluruhnya berada di Jl Raya Pondok Gede Lubang Buaya.
"Saat diminta tutup oleh petugas, para pemilik tempat usaha maupun pengunjung mau mengerti dan mereka langsung membubarkan diri," kata Dede.
Dede manambahkan, dalam giat pengawasan dan pengamanan Malam Natal ini pihaknya melibatkan 52 personil gabungan dari unsur kelurahan, TNI dan Polri, FKDM, LMK, Formapel, Pokdar Kamtibmas, FKPPI dan PPSU.
"Kegiatan pengawasan dan pengamanan berjalan lancar tan pa adanya gangguan," tandasnya.
-
Usaha Pariwisata di Kepulauan Seribu Diminta Taati Kebijakan Operasional Libur Nataru
access_timeRabu, 23 Desember 2020 14:11 WIB
remove_red_eye3061 personSuparni
-
Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1
access_time24-06-2026 remove_red_eye4701 personAldi Geri Lumban Tobing -
Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir
access_time25-06-2026 remove_red_eye1096 personAldi Geri Lumban Tobing -
190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta
access_time26-06-2026 remove_red_eye995 personFolmer -
Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run
access_time27-06-2026 remove_red_eye876 personAnita Karyati -
84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar
access_time25-06-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati