You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 UP PKB Pulogadung Mulai Layani Kendaraan Limpahan dari PKB Ujung Menteng
photo Nurito - Beritajakarta.id

UP PKB Pulogadung Mulai Layani 150 Kendaraan Limpahan dari Ujung Menteng

Layanan uji kir kendaraan bermotor di UP PKB Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (29/12), tampak lebih ramai dari biasanya.

Hanya kendaraan yang telah booking online dan bayar administrasi yang kita layani 

Hal ini terjadi karena adanya pengalihan uji kir kendaraan dari UP PKB Ujung Menteng yang ditutup sementara hingga Senin (4/1) nanti, pasca terkonfirmasinya delapan pegawai yang terpapar COVID 19.

Kasubag TU PKB Pulogadung, Fatchuri mengatakan, pada hari biasa rata-rata kendaraan yang uji kir di tempatnya ada 450. Kini bertambah 150 kendaraan limpahan dari PKB Ujung Menteng. Sehingga total yang uji kir hari ini di UP PKB Pulogadung mencapai 600 kendaraan.

Petugas UP-PKB Pulogadung Lakukan Ramp Check Angkutan Mudik

"Hanya kendaraan yang telah booking online dan bayar administrasi yang kita layani di sini. Jika belum booking dan belum bayar, tidak kita layani. Kendaraan yang akan uji kir kita periksa surat bookingnya terlebih dulu," papar Fatchuri.

Walau ada penambahan jumlah kendaraan yang uji kir, jelas Fatchuri, pihaknya tida menambah petugas uji mekanis.

"Penanganan uji kir tetap dilakukan 40 tenaga uji mekanis di empat lajur uji," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10659 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1231 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati