You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengurasan Saluran Phb Boulevard Selatan Rampung 3 Bulan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Saluran Phb Boulevard Selatan Dikuras

Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara tengah melakukan pengangkutan lumpur di saluran Penghubung (Phb) Boulevard Selatan, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading.

Saluran Phb Boulevard Selatan itu salah satu saluran vital untuk mengalirkan air

Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) SDA Kecamatan Kelapa Gading, Citrin Indriyanti mengatakan, pengerjaan pengurasan sudah dilaksanakan sejak pertengahan Desember 2020. Hingga kini, pengurasan sendiri sudah mencapai sekitar 150 meter. 

"Saluran Phb Boulevard Selatan itu salah satu saluran vital untuk mengalirkan air agar tidak sampai terjadi genangan di Jalan Boulevard Raya," katanya, Rabu (30/12). 

Turap Sisi Utara Saluran Phb Janur Elok Ditinggikan

Citrin menjelaskan, keseluruhan panjang saluran Phb Boulevard Selatan yang dikuras mencapai sekitar 1.600 meter. Saluran Phb Boulevard Selatan memiliki lebar sekitar lima meter dengan kedalaman sekitar 2,5 meter. 

Saat ini, kondisi eksisting saluran hampir dipenuhi lumpur. Ketika dikuras, ketinggian lumpur dalam saluran bervariasi dengan ketebalan paling sedikit mencapai 40 sentimeter. 

"Pengerjaan tidak mungkin rampung Desember ini. Perkiraan kita kemungkinan Maret 2021," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7833 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1286 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1188 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1071 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye934 personBudhi Firmansyah Surapati