Petugas Gabungan Tindak Tempat Usaha Pelanggar PSBB di Makasar
Sebanyak 60 petugas gabungan melakukan pengawasan PSBB di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (31/1) malam. Kegiatan ini dibarengi dengan penyemprotan disinfektan menggunakan tiga unit mobil pemadam kebakaran.
Penindakan ini untuk memberikan efek jera dan pencegahan penyebaran COVID 19
Camat Makasar, Kamal Alatas mengatakan, dalam giat ini petugas juga merazia tempat usaha yang masih buka di atas pukul 19.00. Petugas langsung menutup paksa semua tempat usaha yang nekad beroperasi.
113 Personel Sudinhub Jakbar Awasi PSBB Saat Malam Tahun BaruBahkan petugas terpaksa bertindak tegas dengan menyita 10 tabung gas elpiji milik sejumlah warung Seafood dan Pecel Lele di Jl Raya Pondok Gede dan Jl Jengki.
"Kita lakukan operasi gabungan untuk pengawasan. Bagi yang melanggar langsung ditutup paksa," ucap Kamal.
Menurut Kamal, pengawasan PSBB malam tahun baru ini melibatkan personel dari unsur kelurahan, kecamatan, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, Satpol PP, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, jelas Kamal, tercatat ada lima tempat usaha dikenai sanksi tutup 1x24 jam karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"
Jika besok masih bandel lagi maka akan disegel dan ditutup total 3x24 jam, " tegasnya.Selain itu, sebanyak 42 PKL diberikan imbauan untuk tutup karena sudah melewati jam operasional.
"Penindakan ini untuk memberikan efek jera dan pencegahan penyebaran COVID 19," tandasnya.