You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
29 Pelanggar PSBB Disanksi Sosial di Cipayung
photo Nurito - Beritajakarta.id

29 Pelanggar Prokes di Cipayung Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 29 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas gabungan. Para pelanggar Prokes ini pada umumnya karena tidak memakai masker.

Setelah didata, selanjutnya ke-29 pelanggar Prokes ini kami berikan sanksi kerja sosial,

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, para pelanggar Prokes tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan oleh pihaknya di tujuh lokasi berbeda.

35 Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBB di Matraman

Rinciannya, Jl Raya Gempol, Ceger, Jl Mini III Bambu Apus, Jl Raya Cipayung, Jl Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya, Jl Raya Setu, Jl Raya Cilangkap dan Gang Ketapang, Kelurahan Munjul.

“Setelah didata, selanjutnya ke-29 pelanggar Prokes ini kami berikan sanksi kerja sosial,” kata Fajar, Selasa (5/1).

Ia menambahkan, dalam operasi tertib masker kali ini pihaknya mengerahkan 16 petugas gabungan.

“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

    access_time15-10-2026 remove_red_eye14462 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

    access_time16-10-2026 remove_red_eye3534 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Hattrick, Transjakarta Pertahankan Predikat Terbaik Pertama Pengelolaan Arsip

    access_time15-10-2026 remove_red_eye1900 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pembangunan SPBU di Tiga Pulau Ditarget Segera Terealisasi

    access_time15-10-2026 remove_red_eye1141 personAnita Karyati
  5. Taman Jaga Tirta 2 Hijaukan Bantaran Kali Ciragil

    access_time15-10-2026 remove_red_eye1012 personTiyo Surya Sakti