29 Pelanggar Prokes di Cipayung Disanksi Kerja Sosial
Sebanyak 29 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas gabungan. Para pelanggar Prokes ini pada umumnya karena tidak memakai masker.
Setelah didata, selanjutnya ke-29 pelanggar Prokes ini kami berikan sanksi kerja sosial,
Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, para pelanggar Prokes tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan oleh pihaknya di tujuh lokasi berbeda.
35 Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBB di MatramanRinciannya, Jl Raya Gempol, Ceger, Jl Mini III Bambu Apus, Jl Raya Cipayung, Jl Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya, Jl Raya Setu, Jl Raya Cilangkap dan Gang Ketapang, Kelurahan Munjul.
“Setelah didata, selanjutnya ke-29 pelanggar Prokes ini kami berikan sanksi kerja sosial,” kata Fajar, Selasa (5/1).
Ia menambahkan, dalam operasi tertib masker kali ini pihaknya mengerahkan 16 petugas gabungan.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tandasnya.