3.339 Pelanggar Protokol Kesehatan Telah Ditindak Satpol PP Jaksel
access_time Jumat, 08 Januari 2021 10:58 WIB
remove_red_eye 1375
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Selama kurun waktu 5 Juni 2020 hingga 5 Januari 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 3.339 pelanggar protokol kesehatan penggunaan masker.
Denda administrasi yang terkumpul sebanyak Rp 870 juta
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan itu terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan pihaknya di tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota.
"Dari 3.339 pelanggar yang ditertibkan itu denda administrasi yang terkumpul sebanyak Rp 870 juta, " ujar Ujang, Jumat (8/1).
Empat Pelanggar Prokes di Kebayoran Baru Disanksi Kerja SosialDalam kurun waktu yang sama, lanjut Ujang, pihaknya juga telah menertibkan 213 tempat usaha yang melanggar aturan PSBB. Dari jumlah itu, 153 tempat usaha ditutup selama 1x24 jam, 55 dapat teguran tertulis dan lima ditutup selama 3x24 jam.
"Penertiban kami lakukan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19," tandasnya.