19-25 Oktober, 2423 Warga Terjaring Razia Masker di Jakpus
Selama kurun waktu 19 hingga 25 Oktober, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat berhasil menjaring 2.423 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Total denda administrasi yang disetorkan sebesar Rp 4,6 juta,
Kasatpol PP Jakarta Pus
at, Bernard Tambunan mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring giat tertib masker yang dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan.Sebanyak 20 dari 2.423 orang yang terjaring giat tertib masker ini, jelas Bernard, dikenakan sanksi denda administrasi. Sedangkan sisanya, sebanyak 2.403 warga dikenakan sanksi kerja sosial.
Sepekan PSBB Transisi, 2.092 Pelanggar Ditindak di Jakpus"Total denda administrasi yang disetorkan sebesar Rp 4,6 juta," tuturnya, Selasa (27/10).
Menurut Bernard, jumlah pelanggar pekan ini, menurut Bernard, lebih banyak dibanding hasi giat tertib masker pekan sebelumnya, 12 hingga 18 Oktober, sebanyak 2.098 orang.
Bernard menegaskan, bersama TNI dan Kepolisian pihaknya akan terus menggelar razia masker guna meningkatkan kesadaran warga di Jakarta Pusat menerapkan protokol kesehatan.
"Giat tertib masker terus kami gencarkan, demi memutus mata rantai penyebaran wabah Covid 19," tandasnya.