You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
19-25 Oktober, 2423 Warga Terjaring Razia Masker di Jakpus
photo Doc - Beritajakarta.id

19-25 Oktober, 2423 Warga Terjaring Razia Masker di Jakpus

Selama kurun waktu 19 hingga 25 Oktober, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat berhasil menjaring 2.423 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Total denda administrasi yang disetorkan sebesar Rp 4,6 juta,

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring giat tertib masker yang dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan.

Sebanyak 20 dari 2.423 orang yang terjaring giat tertib masker ini, jelas Bernard, dikenakan sanksi denda administrasi. Sedangkan sisanya, sebanyak 2.403 warga dikenakan sanksi kerja sosial.

Sepekan PSBB Transisi, 2.092 Pelanggar Ditindak di Jakpus

"Total denda administrasi yang disetorkan sebesar Rp 4,6 juta," tuturnya, Selasa (27/10).

Menurut Bernard, jumlah pelanggar pekan ini, menurut Bernard, lebih banyak dibanding hasi giat tertib masker pekan sebelumnya, 12 hingga 18 Oktober, sebanyak 2.098 orang.  

Bernard menegaskan, bersama TNI dan Kepolisian pihaknya akan terus menggelar razia masker guna meningkatkan kesadaran warga di Jakarta Pusat menerapkan protokol kesehatan.

"Giat tertib masker terus kami gencarkan, demi memutus mata rantai penyebaran wabah Covid 19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye8645 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye2565 personAnita Karyati
  3. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1442 personDessy Suciati
  4. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1271 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1187 personFakhrizal Fakhri