You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
JPS: Ayo Patuhi Ketentuan PSBB Ketat
photo Doc - Beritajakarta.id

JPS: Ayo Patuhi Ketentuan PSBB Ketat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat mulai 11-25 Januari 2021. Agar memberikan hasil maksimal dalam mencegah penularan atau kasus COVID-19, Jakarta Public Service (JPS) meminta masyarakat luas, termasuk dunia usaha mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Penanganan COVID-19

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad mengatakan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar yang merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat sudah mengatur sejumlah aspek.

Adapun sejumlah kebijakan atau pembatasan yang diatur yakni;

Kebijakan Rem Darurat, Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar

1. Tempat kerja atau perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta melakukan 75% Work From Home

2. Kegiatan sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Selain itu pasar, swalayan, supermarket bisa bisa berjalan 100% dengan prokes ketat

3. Kegiatan konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat

4. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh

5. Kegiatan restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional

6. Kegiatan pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB;

7. Kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%

8. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;

9. Kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan

10. Kegiatan pada moda transportasi: kendaraan umum maksimal 50%, dan ojek online/pangkalan dibolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

"Ayo harus kita patuhi bersama agar pengetatan PSBB ini memberikan hasil maksimal. Artinya, kasus COVID-19 di Jakarta bisa terus diminimalisir," ujarnya, Selasa (12/1).

Syaiful menjelaskan, semakin berkurangnya kasus COVID-19 akan membuat okupansi ruang rawat terkendali, tidak melebihi ambang batas aman yang ditetapkan World Health Organization (WHO). Selain itu, tingkat keterisian tempat isolasi bisa semakin kosong.

"Kita harus menjaga betul jangan sampai terjadi over capacity yang bisa memberikan dampak tidak baik dalam penanganan COVID-19," terangnya.

Ia meminta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait lainnya bisa melakukan pengawasan dengan optimal.

"Pengawasan dan sanksi ini menjadi penting, memastikan semua pihak terkait mematuhi aturan. Keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi yang utama, jangan kendurkan pengawasan," ungkapnya.

Syaiful mengingatkan, masyarakat perlu terus mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19 dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

"Selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat atau PHBS, konsumsi vitamin dan makan makanan bergizi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6784 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6151 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1399 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1276 personTiyo Surya Sakti
  5. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1271 personAnita Karyati