Sudin Nakertrans Jakbar Sidak Dua Perusahaan di Cengkareng
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap dua perusahaan di Kecamatan Cengkareng, Rabu (13/1).
Hasilnya, kedua perusahaan telah menerapkan PKM dan protokol kesehatan,
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, pengawasan di PT Mayora dan PT ABC dilakukan untuk memastikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pengetatan PSBB, Disnakertrans dan Energi DKI Monitoring 118 PerusahaanSelain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan dan fasilitas di perusahaan telah menerapkan protokol kesehatan.
“
Hasilnya, kedua perusahaan telah menerapkan PKM dan protokol kesehatan, ” kata Ya'la saat melakukan Sidak, Rabu (13/1).Ia menambahkan, Sidak ke perkantoran atau perusahaan tersebut telah dilakukan oleh pihaknya sejak Senin (11/1) kemarin.
“Kami sangat mengapresiasi perusahaan ini yang telah menerapkan protokol kesehatan. Kami juga meminta agar setiap karyawan agar menerapkan protokol kesehatan serta prilaku hidup bersih dan sehat di rumah,” tambahnya.
Sementara Coorporate Industrial Relation Departemen Head, PT Mayora Rudy Kurniawan menuturkan, sejak Pandemi COVID-19, pihaknya telah membatasi jumlah karyawan yang masuk.
"Selain itu kami juga telah menerapkan serta menyiapkan fasiltas protokol kesehatan, seperti pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan dan sebagainya,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Manajemen Ripresentatif PT ABC, Asep Sarif Hidayat, bahwa pihaknya sejak awal Maret sudah menerapkan protokol kesehatan termasuk memberikan laporan pada Sudin Nakertrans Jakbar dan Kementerian Tenaga Kerja terkait operasional dan sebagainya.
"Kami terus terapkan protokol kesehatan dan selalu ingatkan karyawan untuk perilaku hidup bersih dan sehat, agar terhindar dari COVID-19," tandasnya.