You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengetatan PSBB, Disnakertrans dan Energi DKI Monitoring 118 Perusahaan
photo Doc - Beritajakarta.id

Pengetatan PSBB, Disnakertrans dan Energi DKI Monitoring 118 Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta melakukan monitoring pelaku usaha pada pengetatan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) kali ini. 

Ada 95 perusahaan yang ditutup sementara karena alasan tertentu

Kepala Disnakertras dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sebanyak 118 perusahaan telah dimonitoring. Dan 95 perusahaan ditutup sementara karena tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Langgar Aturan PSBB, 15 Tempat Usaha di Jakpus Ditutup

Hal ini memgacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

"Ada sekitar 118 perusahaan yang kita sidak, apakah sudah menerapkan protokol kesehatan atau belum. Ada 95 perusahaan yang ditutup sementara karena alasan tertentu," kata Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).

Menurutnya, terdapat beberapa perusahaan yang dikecualikan seperti energi, kesehatan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas, objek vital nasional dan konstruksi.

Berdasarkan data yang dihimpunnya, DKI Jakarta memiliki 82.154 perusahaan yang terdiri dari mikro, kecil, menengah, dan besar. Dari 12 Oktober 2020-12 Januari 2021 ada 1.786 yang sudah dimonitoring. 

"Dan 1.1 75 yang kita tutup sementara karena alasan tertentu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1229 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1040 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye886 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye755 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye717 personAldi Geri Lumban Tobing