Satpol PP Cengkareng Monitoring Penerapan PSBB
access_time Selasa, 19 Januari 2021 09:12 WIB
remove_red_eye 1931
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : Erikyanri Maulana
Satpol PP Kecamatan Cengkareng melakukan monitoring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat terhadap sejumlah tempat usaha resto, rumah makan, kafe di Kelurahan Cengkareng Barat. Hasilnya, lima tempat usaha dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta beberapa lokasi yang dijadikan lokasi berkerumun warga dibubarkan petugas.
Semua paham, jadi tidak ada perlawanan dari para pemilik usaha
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian mengatakan, monitoring dilakukan sejak malam hingga dini hari tadi. Petugas antara lain menyambangi kawasan Jl Palem Lestari dan Jl Galunggung.
"Ada juga tempat usaha yang mematuhi protokol kesehatan. Namun yang tidak mematuhi protokol kesehatan langsung kami tindak dan dibuatkan BAP. Kami juga membubarkan kerumunan warga," ujar Asromadian, Selasa (19/1).
Satpol PP Lakukan Monitoring PSBB di CNI KembanganDitambahkan Asromadian, monitoring ke sejumlah tempat usaha tersebut berlangsung kondusif. Para pemilik usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga menyadari kesalahannya.
"Semua paham, jadi tidak ada perlawanan dari para pemilik usaha," tandasnya.