Perkembangan COVID-19 di Jakarta, Waspada Klaster Keluarga Terus Meningkat
Kasus COVID-19 di Jakarta kembali meningkat setelah sempat menurun beberapa hari terakhir. Hal ini perlu diwaspadai, seiring dengan meningkatnya klaster keluarga selama sepekan terakhir. Perlu partisipasi masyarakat dalam memutus penularan COVID-19 dengan tetap menerapkan perilaku 3M dan tidak berkerumun. Pemprov DKI Jakarta pun akan terus meningkatkan 3T dalam menanggulangi wabah ini.
Bagi pasien tanpa keluhan dan keluhan ringan, diarahkan isolasi mandiri atau isolasi terkendali
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 17.815 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 15.218 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.901 positif dan 12.317 negatif. "Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 3.786 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 885 kasus dari 1 RS BUMN dalam 3 hari terakhir dan 1 RS TNI dalam 7 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 210.355. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 102.183," terangnya, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (20/1).
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan distribusi kasusnya pada hari ini, yaitu Jakarta Timur sebanyak 733 kasus, Jakarta Selatan sebanyak 615 kasus, Jakarta Barat sebanya 677 kasus, Jakarta Utara sebanyak 369 kasus, Jakarta Pusat sebanyak 185 kasus, Kep. Seribu sebanyak 5 kasus, serta terdaftar beralamat di luar DKI Jakarta sebanyak 277 kasus (7%) dan alamat tidak dilaporkan sebanyak 925 kasus (24%).
13.080 Tenaga Kesehatan di Jakut Divaksin COVID-19Dwi juga menuturkan, berdasarkan data yang dihimpun dari tanggal 11 – 17 Januari 2021, proporsi klaster keluarga terus meningkat dari pekan-pekan sebelumnya, yaitu 44%, dari sebelumnya 40%, 41%, dan 43%. Sedangkan, klaster perkantoran menurun, yaitu 2,7%. Pascalibur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), tanggal 3-17 Januari 2021, tercatat sudah ada 442 klaster keluarga dengan 1.241 kasus positif yang mayoritas melakukan perjalanan dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Banten, rata-rata dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Adapun puncak penambahan kasus efek libur Nataru (efek langsung / generasi pertama) diprediksi 14 hari sesudah libur, yakni pada 17 Januari - 31 Januari 2021. Untuk itu, perlu diwaspadai adanya peningkatan pada klaster keluarga. Dwi mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan perilaku 3M dan menghindari kerumunan. Selain itu, perlu juga mengingatkan sesama agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi warga yang sudah memiliki hasil positif dari pemeriksaan COVID-19 dapat menghubungi Puskesmas terdekat untuk dapat ditentukan kondisi keluhannya. Bagi pasien tanpa keluhan dan keluhan ringan, diarahkan isolasi mandiri atau isolasi terkendali. Bagi pasien dengan keluhan sedang, berat dan kritis akan diarahkan rawat di RS dan Puskesmas dapat membantu mencarikan rujukan. Atau, apabila warga kesulitan, dapat menghubungi Posko Tanggap COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta 24 jam di nomor 112 atau kontak 081 112 112 112,” jelasnya.
Dwi melanjutkan, untuk jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 2.009 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 21.224 (orang yang masih dirawat / isolasi). Sementara itu, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 236.075 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 210.983 dengan tingkat kesembuhan 89,4%, dan total 3.868 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,9%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16,7%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,7%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 19 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
- Kerja Sosial = 2.046
- Denda = 47
- Jumlah = 2.093
B. RESTORAN / RUMAH MAKAN
- Denda = 1
- Penghentian Sementara Kegiatan = 19
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 91
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 551
- Jumlah = 662
C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 1
- Teguran Tertulis = 39
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 382
- Jumlah = 422
• NILAI DENDA
- Perorangan = Rp. 8.400.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp. 1.000.000
- Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp. -
- Jumlah = Rp. 9.400.000
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.