You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudin Nakertans dan Energi Jaktim Sidak ke 14 Perkantoran
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudin Nakertans dan Energi Jaktim Sidak ke 14 Perkantoran

Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Timur, Kamis (21/1), melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap 14 perkantoran di sejumlah lokasi.

Semua perusahaan ternyata sudah mematuhi protokol kesehatan ketat 

Kasi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Heri Saptono mengatakan, sidak dan pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa perkantoran, industri, pabrik yang beroperasi selama masa pandemi ini mematuhi protokol kesehatan.

"Hari ini kami kerahkan 15 personel yang dibagi dalam lima tim. Mereka disebar ke 14 perusahaan yang ada di Jakarta Timur," ucap Heri.

Sudin Nakertrans dan Energi Jaktim Sidak Perkantoran di Kawasan Industri Pulogadung

Salah satu perusahaan yang disidak adalah PT Inti Prima Rasa di Jl Raya Ciracas. Perusahaan produsen pemasok makanan ringan ke sejumlah restoran ternama di Jakarta ini, menurut Heri, ternyata sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan pemerintah.

“Hasil peninjauan secara langsung di lapangan, kita tidak menemukan adanya pelanggaran PSBB. Semua perusahaan ternyata sudah mematuhi protokol kesehatan ketat dan kita sangat mengapresiasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8533 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1296 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1201 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1128 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye944 personBudhi Firmansyah Surapati