You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pos Kesehatan Pulau Pari Disemprot Disinfektan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pos Kesehatan Pulau Pari Disemprot Disinfektan

Petugas Sektor 8 Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, melakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap sarana prasarana dan lingkungan sekitar pos kesehatan Pulau Pari Jalan Pendidikan RT 02/04 Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Untuk pencegahan penyebaran COVID-19 kluster perkantoran

Kepala Sektor 8 Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara Dan Kepulauan Seribu, Eko Mahendro mengatakan, penyemprotan dilakukan menindaklanjuti permintaan warga terkait temuan hasil tes petugas kesehatan setempat yang terpapar COVID-19. Pos kesehatan ini ditutup sementara mulai Jumat (22/1) hari ini hingga Minggu (24/1) mendatang.

"Untuk pencegahan penyebaran COVID-19 kluster perkantoran. Penyemprotan dilakukan malam hari agar maksimal dan tidak mengganggu warga," ujarnya, Jumat (22/1).

Kantor Kelurahan Pulau Tidung Ditutup Sementara Waktu

Lebih lanjut, untuk disinfeksi lingkungan dan gedung pos kesehatan tersebut pihaknya mengerahkan dua petugas berikut 15 liter cairan disinfektan.

"Penyemprotan dimulai dari halaman, lingkungan sekitar, sarana dan prasarana gedung, kantor, peralatan, ruang periksa pasien dan ruang tunggu serta toilet," terangnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati