You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satu Kafe dan 10 Pasang Muda Mudi Terjaring PSBB di Pinang Ranti
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Langgar PSBB, Dua Tempat Usaha di Pinang Ranti Disegel

Petugas gabungan dari Kecamatan Cipayung dan Makasar, Jakarta Timur, menyegel dua tempat usaha yang melanggar aturan PSBB ketat saat melakukan razia di Jl Pintu II TMII Lubang Buaya dan Jl Nirbaya I Pinang Ranti, Minggu (24/1) dinihari.

Kita akan terus lakukan pengawasan gabungan di daerah perbatasan ini

Razia yang melibatkan sekitar 75 petugas gabungan ini dipimpin Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio yang didampingi Wakil Camat Wawa Kartiwa, Lurah Lubang Buaya Dede Syaipulah dan Lurah Pinang Ranti, Haris Indrianto.

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, dalam kegiatan ini petugas melakukan penyegelan terhadap satu cafe dan satu hotel transit di Jl Nirbaya I RT 15/01 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, karena beroperasi melewati batas waktu serta aturan yang ditetapkan pemerintah.

Tiga Pelanggar Tibmask di Kemang Utara Disanksi Kerja Sosial

“Cafe dan penginapan per enam jam ini masuk wilayah Pinang Ranti, Makasar. Sehingga penanganannya kita serahkan ke pihak Kecamatan Makasar," ucap Fajar.

Fajar menambahkan, operasi penegakan aturan protokol kesehatan di wilayah perbatasan ini akan rutin dilakukan, karena disinyalir masih banyak terjadi pelanggaran.

"Kita akan terus lakukan pengawasan gabungan di daerah perbatasan ini, karena ditengarai masih banyak yang nekad beroperasi hingga larut malam dan dinihari,” tukasnya.

Lurah Pinang Ranti, Haris Indrianto menambahkan, cafe dan tempat penginapan transit yang lakukan pelanggaran tersebut disegel selama tiga hari.

Pemilik tempat penginapan, kata Haris, akan dipanggil ke Kecamatan Makasar pada Senin (25/1) besok, untuk proses penindakan lebih lanjut.

"Pemilik penginapan akan dikenai sanksi tambahan denda administrasi, namun nominalnya diserahkan pada pihak kecamatan," jelasnya.

Sementara di wilayah Kelurahan Lubang Buata, petugas mengamankan 25 remaja yang sedang berkerumun di pinggir Jalanl Al Baidho RW 09.

Lurah Lubang Buaya, Dede Syaipulah menjelaskan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi kerja sosial kepada satu pedagang minuman di lokasi tersebut.

"Untuk 25 remaja itu kita lakukan pembinaan dan orang tua mereka kita panggil ke kelurahan untuk membuat surat pernyataan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1233 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1175 personTiyo Surya Sakti
  4. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1141 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1065 personNurito