You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satu Kafe dan 10 Pasang Muda Mudi Terjaring PSBB di Pinang Ranti
photo Nurito - Beritajakarta.id

Langgar PSBB, Dua Tempat Usaha di Pinang Ranti Disegel

Petugas gabungan dari Kecamatan Cipayung dan Makasar, Jakarta Timur, menyegel dua tempat usaha yang melanggar aturan PSBB ketat saat melakukan razia di Jl Pintu II TMII Lubang Buaya dan Jl Nirbaya I Pinang Ranti, Minggu (24/1) dinihari.

Kita akan terus lakukan pengawasan gabungan di daerah perbatasan ini

Razia yang melibatkan sekitar 75 petugas gabungan ini dipimpin Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio yang didampingi Wakil Camat Wawa Kartiwa, Lurah Lubang Buaya Dede Syaipulah dan Lurah Pinang Ranti, Haris Indrianto.

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, dalam kegiatan ini petugas melakukan penyegelan terhadap satu cafe dan satu hotel transit di Jl Nirbaya I RT 15/01 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, karena beroperasi melewati batas waktu serta aturan yang ditetapkan pemerintah.

Tiga Pelanggar Tibmask di Kemang Utara Disanksi Kerja Sosial

“Cafe dan penginapan per enam jam ini masuk wilayah Pinang Ranti, Makasar. Sehingga penanganannya kita serahkan ke pihak Kecamatan Makasar," ucap Fajar.

Fajar menambahkan, operasi penegakan aturan protokol kesehatan di wilayah perbatasan ini akan rutin dilakukan, karena disinyalir masih banyak terjadi pelanggaran.

"Kita akan terus lakukan pengawasan gabungan di daerah perbatasan ini, karena ditengarai masih banyak yang nekad beroperasi hingga larut malam dan dinihari,” tukasnya.

Lurah Pinang Ranti, Haris Indrianto menambahkan, cafe dan tempat penginapan transit yang lakukan pelanggaran tersebut disegel selama tiga hari.

Pemilik tempat penginapan, kata Haris, akan dipanggil ke Kecamatan Makasar pada Senin (25/1) besok, untuk proses penindakan lebih lanjut.

"Pemilik penginapan akan dikenai sanksi tambahan denda administrasi, namun nominalnya diserahkan pada pihak kecamatan," jelasnya.

Sementara di wilayah Kelurahan Lubang Buata, petugas mengamankan 25 remaja yang sedang berkerumun di pinggir Jalanl Al Baidho RW 09.

Lurah Lubang Buaya, Dede Syaipulah menjelaskan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi kerja sosial kepada satu pedagang minuman di lokasi tersebut.

"Untuk 25 remaja itu kita lakukan pembinaan dan orang tua mereka kita panggil ke kelurahan untuk membuat surat pernyataan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

    access_time24-08-2026 remove_red_eye2227 personDessy Suciati
  2. Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus

    access_time20-08-2026 remove_red_eye1699 personFolmer
  3. Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

    access_time24-08-2026 remove_red_eye1379 personDessy Suciati
  4. LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus

    access_time22-08-2026 remove_red_eye1279 personDessy Suciati
  5. Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

    access_time24-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati