11 Pelanggar Prokes di Kedoya Utara Disanksi
Untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes), Satpol PP Kelurahan Kedoya Utara kembali menggelar operasi tertib masker yang difokuskan di Jl Suryawijaya. Hasilnya, 11 warga yang kedapatan tak menggunakan masker dijatuhi sanksi sosial dan administrasi.
Hasilnya 10 warga dijatuhi sanksi sosial dan satu lainnya dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,
Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Imam menuturkan, sebelum menggelar operasi tertib masker, kegiatan diawali dengan apel yang berlangsung di kantor kelurahan.
1.000 Warga Kedoya Utara Terima BST dari Pemprov DKI"Kami kerahkan 30 petugas. Hasilnya 10 warga dijatuhi sanksi sosial dan satu lainnya dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp. 250 ribu," ujar Tubagus, Rabu (27/1).
Dikatakan Tubagus, kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar empat jam ini berjalan lancar. Para pelanggar prokes pun menyadari kesalahannya.
"Tak hanya menindak, kami juga menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan 3M kepada warga," tandasnya.