24 Orang Tidak Pakai Masker Disanksi Menyapu Jalan
Untuk meningkatkan sekaligus menegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19, Satpol PP Kecamatan Cilincing rutin melakukan operasi tertib masker (tibmask). Kali ini operasi tibmask digelar di Jl Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara.
24 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan,
Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Andryan Polma mengatakan, dari hasil giat tersebut, pihaknya berhasil menindak 24 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"24 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan," ujar Andryan, Jumat (29/1).
Satpol PP Rawa Badak Selatan Tindak 14 Warga Tak Pakai MaskerDikatakan Andryan, kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Kami mengerahkan 17 personel Satpol PP dibantu anggota Kepolisian Sektor Cilincing," tandasnya.
Ia berharap, dari kegiatan ini bisa menyadarkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19, terutama dalam hal disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.