Satpol PP Rawa Badak Selatan Tindak 14 Warga Tak Pakai Masker
Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara kembali menindak 14 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di Jl Alur Laut.
Secara rutin kami menjalankan kegiatan pendisplinan masyarakat terhadap aturan prokes
Kepala Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohimah menuturkan, penindakan dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) sekaligus bagian dari operasi tertib masker yang rutin digelar selama PSBB.
"Kita tawarkan bagi pelanggar prokes untuk menerima sanksi administrasi dengan membayar denda atau sanksi sosial dan mereka lebih memilih menjalani sanksi sosial dengan menyapu jalan," ujar Tita Rohimah, Selasa (26/1).
Satpol PP Jakut Tindak 5.358 Pelanggar Tertib MaskerDitambahkan Tita, pihaknya bekerja sama dengan anggota TNI/Polri dalam operasi tertib masker ini.
"Secara rutin kami menjalankan kegiatan pendisplinan masyarakat terhadap aturan prokes. Sejumlah lokasi yang rawan terjadi pelanggaran menjadi target pelaksanaan operasi tertib masker (tibmask)," tuturnya.
Menurutnya, operasi tertib masker juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat supaya lebih patuh dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari terutama saat di luar rumah.
"Pandemi COVID-19 belum berakhir, semua harus tetap waspada dan patuh terhadap aturan prokes karena itu untuk melindungi diri kita dan orang lain dari risiko penularan COVID-19," tandasnya.